Kab. Sergai(SUMUT).BM- Surya Darma (36) dan Rudianto (24), masing – masing warga Dusun I, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, terpaksa diamankan petugas Polsek Perbaungan.
Pasalnya, keduanya nekat memukuli teman sendiri hingga babak belur kerena tidak mau membuka pintu kantor pabrik batu bata, pada malam hari, Senin (12/11/2018), sekitar pukul 02.30 WIB, lalu.
Kapolres Sergai melalui Kassubag Humas, AKP Nelly Isma yang dikonrmasi via WA, .Selasa (13/11/2018) sore tadi, membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan.
Menurutnya, kedua tersangka mendatangi korban yang sedang istirahat di dalam rumah dan kemudian membawa korban ketempat pabrik perusahaan untuk membuka jendela dengan maksud untuk mencuri, namun karena korban menolak kedua tersangka memukuli korban dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Karena korban juga tidak mau, kedua tersangka akhirnya memukuli bagian wajah dan telinga korban hingga korban mengalami luka pada leher dan luka memar pada pipi dan telinganya.
Sementara barang bukti dan kedua tersangka, sudah diamankan di Polsek Perbaungan, ujarnya. Dan pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana, jelas Kassubag.
# Gan | Humas Polda Sumut/lts
No comments:
Post a Comment