Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, November 11, 2018

Delegasi RI Perjuangkan Akses Pasar Produk Indonesia di WTO



Jenewa(SWISS).BM- Delegasi Indonesia yang terdiri dari unsur PTRI Jenewa, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan – telah memanfaatkan Sidang ke-73 Komite Sanitari dan Fitosanitari (SPS) di WTO tanggal 1-2 November  2018 untuk mengamankan ekspor produk pangan asal Indonesia dari berbagai hambatan non-tarif di berbagai pasar luar negeri.

Secara khusus, delegasi Indonesia fokus mengupayakan kelancaran akses pasar bagi ekspor coklat dan produk kakao asal Indonesia ke pasar Uni Eropa (UE); udang dan produk udang ke pasar Meksiko; ikan ke pasar Tiongkok; dan mangga ke pasar Korea Selatan.

Dari data perdagangan yang ada (Eurostat) ekspor kakao dan produk kakao asal Indonesia ke pasar UE menunjukkan penurunan dalam dua tahun terakhir, yaitu antara Januari 2016 s.d. Agustus 2018. Secara lebih spesifik, penurunan nilai ekspor sebesar 41%  terjadi antara tahun 2016 dan 2017, dari sebesar 202,2 juta Euro menjadi 119,2 juta Euro. Trend penurunan sebesar 9,8% ini juga masih terjadi pada periode Januari – Agustus 2018 dibandingkan ekspor tahun sebelumnya, dari 65,5 juta Euro menjadi hanya ke 59,1 juta Euro.

Penurunan ekspor kakao ini terjadi bersamaan dengan semakin dekatnya pemberlakuan peraturan (Commission Regulation) UE no.488/2014 mengenai batas maksimal kandungan zat kadmium pada coklat dan produk kakao, yaitu pada awal tahun 2019 mendatang. Berdasarkan kajian Indonesia, permasalahan dari peraturan no.488/2014 tersebut adalah lemahnya pembuktian ilmiah sebagai dasar dari penetapan batas maksimal kandungan kadmium dimaksud, dimana batas tersebut tidak mengacu kepada standar internasional yang diakui oleh seluruh anggota WTO, sebagaimana dipersyaratkan oleh Perjanjian SPS WTO.

Oleh karena itu, pada sidang SPS ini, Indonesia meminta UE untuk menerapkan standar batas kandungan zat kadmium yang mengacu kepada kajian ilmiah yang telah diakui secara internasional – seperti standar CODEX.

Dalam kesempatan pertemuan bilateral di sela-sela sidang SPS dimaksud, delegasi Indonesia telah meminta pihak Meksiko untuk menghentikan kebijakan penghentian sementara impor udang dari Indonesia. Kebijakan tersebut diterapkan oleh Meksiko atas dasar ditemukannya virus IMNV di wilayah Indonesia pada tahun 2016.

Delegasi Indonesia berpandangan bahwa sudah saatnya Meksiko membuka kembali akses pasar, dengan pertimbangan Indonesia telah memenuhi langkah-langkah penyelesaian dalam menanggulangi penyebaran virus tersebut. Selain itu, delegasi Indonesia juga menyatakan bahwa virus IMNV dimaksud hanya ditemukan di sejumlah kecil dari wilayah Indonesia yang cukup luas. Dengan demikian, tidak pada tempatnya apabila larangan impor tersebut berlaku terhadap produk udang dari seluruh wilayah Indonesia.

Delegasi Indonesia juga meminta pihak Tiongkok untuk dapat menyelesaikan perumusan perangkat hukum mengenai inspeksi sanitari dan karantina yang diperlukan untuk dapat mengekspor ikan, serta meminta penjelasan terkait dengan keabsahan ketentuan sanitari yang telah dipersyaratkan oleh Tiongkok.

Sedangkan terkait dengan ekspor produk mangga dari Indonesia, delegasi Indonesia kembali meminta pihak Korea untuk dapat menyelesaikan proses persetujuan fasilitas hot water treatment yang dimiliki Indonesia, dan yang telah memenuhi standar internasional, untuk memastikan tingkat sanitari yang disyaratkan bagi mangga yang akan diekspor ke Korea.

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS