Medan(SUMUT).BM- Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan 24 orang tersangka dan sebanyak 32, 53 Kg sabu, 200 butir il ektasi dan 55 butir pil epilon.
Direktur Narkoba Poldasu Hendrik Marpaung dalam ketengan persnya, Rabu (13/11/2018) di halaman Mapoldasu Sumatera Utara menjelaskan, peredaran narkoba tersebut masuk dari Malaysia dan tertangkap Dit Narkoba Poldasu, Polres Tanjungbalai, Polres Batubara, Polres Serdang Bedagai sejak 31 Oktober sampai 12 Nopember 2018.
Menurut Hendri M. bersama kepala Lafor, Wahyu mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut merupakan keberhasilan Poldasu dalam memberantas narkoba. “Dengan jumlah narkoba yang disita akan terselamtkanlah anak bangsa 325.638 orang, “ujar Hendrik.
sementara pasal yang dilanggara, yakni pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman : pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
# Gan | Humas Polda Sumut/JRS/sb/01
No comments:
Post a Comment