JAKARTA.BM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit. Dalam pengungkapan tersebut tiga pelaku berhasil ditangkap yaitu, HT, BS dan MFN.
“Pelaku ini melakukan manipulasi atau memodifikasi kartu kredit yang seolah-olah kartu kredit ini valid dan sah, sehingga komplotan ini bisa melakukan pembelanjaan atau pembelian di toko-toko,” jelas Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, S.H., S.I.K., M.Hum., saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
Diketahui, para pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni tahun 2017. Mereka telah melakukan aksinya di sejumlah toko di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Blitar dan Surabaya.
“Modusnya adalah pelaku menggunakan atau membeli kartu kredit yg sudah tidak valid lagi, kemudian cipnya dimodifikasi dengan menggunakan smart chip dengan menggunakan software, seolah-olah kartu kredit ini menjadi valid kembali,” ujar Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para pelaku ikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 49 jo pasal 33 dan atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, polisi juga menyangkakan pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 20 miliar.
# Gan | Humas/VI/RD/RP
No comments:
Post a Comment