JAMBI.BM- Polisi berhasil amankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Isa, yang telah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 500 gram ke Indonesia, warga Johor tersebut dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi selama 13 tahun penjara. Tidak itu saja, dalam amar tuntutannya terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelumnya, terdakwa ini juga pernah dihukum oleh Pengadilan Johor, Malaysia dalam kasus yang sama, yakni, menggunakan narkotika,” ungkap JPU Kejari jambi, Sukmawati.
Sebelumnya, pada awal September lalu, Isa ditangkap petugas di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Sedangkan barang bukti yang didapat berupa, tiga paket sabu seberat 149,15 gram. Dengan rincian, paket 1 dengan berat kotor 50,85 gram, paket 2 dengan berat kotor 47,95 gram, dan paket 3 dengan berat kotor 50,35 gram.
# Gan | Humas/fa/sw/hy
No comments:
Post a Comment