Kombes Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019). (foto; humas polda jatim0 |
Surabaya(JATIM).BM- Dua tersangka mucikari artis bernama Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan mucikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.
Adapun, Pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara. Tersangka juga dijerat melanggar pasal 296 dan 506 KUHP mengenai mucikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kami bisa menahan tersangka mucikari," kata Kombes Barung-sapaan akrabnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Sementara Kombes Barung Mangera menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis. Untuk itu, Polda Jatim bekerja secara profesional memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.
Terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan menunggu video konferens bersama Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan bersama Kapolri Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," pungkas Kombes Barung.
# Gan | Humas Polda Jatim/mbah
No comments:
Post a Comment