Surabaya(JATIM).BM- Tim penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, Selasa (8/1/2019) gelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan para artis, demikian dikatakan Kabid Humas Pold Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada awak media,di balai waratawan Mapolda Jatim, Selasa (8/1/2019).
Dikatakan, tim menyidik melakukan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan secara marathon. Kerja ekstra keras yang dilakukan tim pnyidik dengan pertimangan segera menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Semenetara tim penyidik juga masih memburu komplotan mucikari prostitusi artis yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan penyebar atai mentransmisi gambar porno yang nantinya bisa dijerat dengan pasal ITE.
Sedangkan ke 45 artis lain yang pernah terlibat prostitusi, yang juga masuk kelompok mucikari sebelumna,yang kini ditahan juga akan dipanggil, karena penyidik sudah mengantongi nama si artis tersebut.
# Gan | Humas Polda Jatim/mbah
No comments:
Post a Comment