Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, January 2, 2019

Gubernur Soekarwo Minta ASN Jadi Agent of Change di Tahun 2019


Surabaya(JATIM).BM- Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov. Jatim bisa menjadi agen perubahan (agent of change) di tahun 2019. Permintaan itu ditegaskan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Jatim.

Demikian disampaikan Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo saat memimpin Apel Pagi bersama seluruh Pimpinan OPD Jatim bersama para ASN di lingkungan Setdaprov Jatim, di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Rabu (2/1).

Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim ini menekankan, bahwa ASN harus bisa mengejar bola dalam rangka membuat inovasi dalam meningkatkan kualitas SDM. Sebagai contoh, di sektor pendidikan vokasional dimana harus bisa mengolah dan memfasilitasi terhadap upaya peningkatan SDM yang sudah diprogramkan dan dianggarkan. ASN diharapkan juga ikut mencari solusi pendidikan vokasi yang  bagus seperti apa.

"Bisa diambil contoh pendidikan vokasi di Jerman yang terbaik. ASN harus belajar  dan mengecek tata kelola vokasi seperti apa. ASN sebagai regulator juga harus membuat peraturan dan fasilitasi, apabila terlambat maka fungsi ASN bukan lagi menjadi agent of change,” tegasnya.

Selain itu, Pakde Karwo juga menegaskan soal prestasi kerja seorang ASN yang dimulai dari hal kedisiplinan. Apabila didasari dengan kedisiplinan, maka kinerja mereka akan menjadi lebih teratur dan tertata. Apalagi menurut Pakde Karwo, hal kedisiplinan dan prestasi kerja merupakan proses yang berurutan. Kedua hal tersebut sangat berperan penting apabila bekerja sebagai ASN, khususnya dalam hal penilaian sistem remunerasi.“Pada tahun ini, ASN di Pemprov Jatim sudah menerapkan sistem remunerasi. Oleh sebab itum agar mendapatkan penilaian yang bagus, tingkat kedisiplinan harus diperhatikan,” ujar Pakde Karwo.

Pada tahun ini, ungkapnya, semua ASN akan mendapatkan remunerasi sesuai dengan peraturan yang ada. Bukan hanya pejabat eselon saja, operator, analis, pengelola dan caraka akan mendapatkan remunerasi sesuai dengan standar dan kinerja."Bukan hanya ASN, tapi juga bagi para PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan tambahan 60 persen dari penghasilan yang diterima,” ungkapnya.

Namun demikian, dengan diterapkannya remunerasi tersebut, maka hak yang lain tidak akan diberikan lagi, seperti uang sidang, atau honorarium panitia. Semua itu akan dihapus. Honorarium tersebut sudah digabungkan ke dalam penerimaan remunerasi. “Komposisi penerimaan remunerasi adalah 30 persen prestasi kerja dan 70 persen dinilai dari kedisplinan,” imbuhnya.

Pemberian remunerasi, sebut Pakde Karwo, tidak bersamaan dengan gaji yang diberikan  pada awal bulan. Tetapi, pemberiannya akan diberikan pada akhir bulan. "Pastinya, semua penilaian remunerasi sudah dilakukan secara terukur dan sudah divalidasi oleh KPK dan Menpan RB," jelasnya. 


# Gan | humasmpemprovjatim/tra.

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS