Surabaya(JATIM).BM- Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim masih mangamankan tersangka berinisial ES (37) warga Jakarta Selatan dan TN (28) warga Jakarta.
Barang bukti yang disita dari tersangka ES dan AS berupa HP. Sedang barang bukti yang disita dari korban berinisial MDS berupa HP. Sementara yang disita dari VA berupa HP dan sprei warna putih dan kondom.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Dirreskrimsus Kombes A Yusep Gunawan dan Kasubdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, AKBP Harissandi, Minggu (6/1/2019) mengatakan, tentang modus operandinya, mucikari berinisial TN menawarkan jasa prostitusi online dengan artis atau selebgram melalui media social (medsos) Whatapps (WA) menggunakan nomor telepon. Tarif dari harga Rp 25 juta sampai Rp 80 juta untuk sekali berhubungan layaknya suami istri atau kencan.
Bagi pengguna harus membayar DP 30 % sebagai tanda jadi dan untuk pelunasan setelah artis tiba dibandara kota tujuan yang pembayarannya dilakukan via transfer ke rekening Bank BCA.
Sementara pada 5 Januari 2019, sekitar pukul 11.05 WIB, artis berinisial VA, ES dan AH tiba di bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, jawa Timur menuju ke Mall Sutos, selanjut masuk ke hotel Vasa Surabaya.
Pada pukul sekitar 14.30 WIB, polisi bisa mengamankan MDS di jalan pintu keluar Tol Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Sekitar pukul 18.00 WIIB, petugas yang berada di Jakarta berhasil mengamankan TN di apartemen Bussura City Tower alamanda Cipinang Jakarta Timur.
# Gan | Humas Polda Jatim/mbah
No comments:
Post a Comment