JAKARTA.BM- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap penyebar hoax 7 kontainer surat suara berinisial MIK pada Jumat (11/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa pelaku menyebar hoax dengan tujuan memberikan informasi kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi.
“Jadi dia buat narasi sendiri kemudian dia sebarkan dengan maksud memberikan informasi ke paslon 02. Padahal tersangka tidak bisa membuktikan kebenaran dan data-data mengenai surat suara yang telah dicoblos itu,” terang Kabid Humas.
Baca: lewat Ponsel Tersangka, Polisi Lacak Dalang Hoax Surat Suara
Pada postinganya di Twitter, tersangka yang merupakan seorang guru SMP di daerah Cilegon, Banten itu meminta kepada koordinator juru bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk memeriksa informasi 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
“Di akun Twitter dia ini, di atasnya menyebut ‘@dahnilanzar harap ditindaklanjuti informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos hayo pada merapat pasti dari Tiongkok‘,” jelas Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Pada postinganya di Twitter, tersangka yang merupakan seorang guru SMP di daerah Cilegon, Banten itu meminta kepada koordinator juru bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk memeriksa informasi 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
“Di akun Twitter dia ini, di atasnya menyebut ‘@dahnilanzar harap ditindaklanjuti informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos hayo pada merapat pasti dari Tiongkok‘,” jelas Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Terkait:
*Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
*Telah Diamankan, Polisi: Bagus Bawana Tersangka Hoaks 7 Kontainer Berisi Surat Suara
*Polisi : BB Tersangka Hoax Surat Suara Sempat Berencana Kabur
# Gan | Humas Polri/er/sw/hy
No comments:
Post a Comment