JAKARTA.BM- Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan kelanjutan kasus prostitusi online yang sedang ditangani Kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penyebar foto telanjang artis Vanessa yang saat ini beredar di sosial media, bisa dikenakan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan penyebar foto tanpa busana salah satu artis (VA) yang ada dalam kasus tersebut. “Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penyebar foto telanjang artis Vanessa yang saat ini beredar di sosial media, bisa dikenakan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan penyebar foto tanpa busana salah satu artis (VA) yang ada dalam kasus tersebut. “Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dengan terjadinya kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan gadget terutama dalam mengoperasionalkanya. “Kira kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma norma ya. Kita dalam kehidupan ada norma norma ya. Ya kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Terkait:
*Gelar Perkara, Prostitusi Online Libatkan Artis
*Prostitusi Artis, VA dan AS Serahkan Barang Bukti Kepada Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda
*Berinisial R Adalah Pengusaha yang Kencani VA dan AS
*Kapolda : Uang Hasil Boking Artis Prostitusi Dibagi Tiga Plus Mucikari
*Usai Diperiksa Penyidik, Artis Itu Minta Maaf dan Dipulangkan
*Ini Kronologi Tertangkapnya Artis Prostitusi Tarif Rp 25 Juta – Rp 80 Juta Sekali Kencan
# Gan | Humas Polri/rz/sw/hy
No comments:
Post a Comment