Medan(SUMUT).BM- Aceh. KM Karibia yang mengangkut narkotika berupa sabu seberat 70 Kg dan 2 bungkus pil ekstasi berhasil diamankan oleh BNN dan Bea Cukai. Petugas berhasil menangkap 3 ABK (anak buah kapal) yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Drs. Arman Depari mengatakan, barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan petugas di bawah kemudi kapal. “Hasil penggeledahan di dalam kapal ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ektasi. Sehingga berat totalnya sekitar 72 kg. Tim juga mengamankan GPS dan alat navigasi, ponsel, telepon satelite,” jelas Deputi Pemberantasan BNN.
Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dan diduga diserahterimakan untuk diedar di Indonesia di tengah lautan-perbatasan Indonesia-Malaysia. Selanjutnya puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu dibawa ke wilayah Aceh menggunakan KM Karibia. Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., menyampaikan BNN bersama Polri telah berhasil mengungkap 33.974 kasus narkotika atau prekursor narkotika yang melibatkan 44.675 orang. Selain itu, jumlah sindikat jaringan yang berhasil diidentifikasi BNN berjumlah 83 jaringan di tahun 2018. Sedangkan di tahun 2017 terdapat 99 jaringan. Ia menjelaskan sebagian dari jaringan tersebut merupakan jaringan sindikat narkoba di luar negeri.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Drs. Arman Depari mengatakan, barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan petugas di bawah kemudi kapal. “Hasil penggeledahan di dalam kapal ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ektasi. Sehingga berat totalnya sekitar 72 kg. Tim juga mengamankan GPS dan alat navigasi, ponsel, telepon satelite,” jelas Deputi Pemberantasan BNN.
Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dan diduga diserahterimakan untuk diedar di Indonesia di tengah lautan-perbatasan Indonesia-Malaysia. Selanjutnya puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu dibawa ke wilayah Aceh menggunakan KM Karibia. Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., menyampaikan BNN bersama Polri telah berhasil mengungkap 33.974 kasus narkotika atau prekursor narkotika yang melibatkan 44.675 orang. Selain itu, jumlah sindikat jaringan yang berhasil diidentifikasi BNN berjumlah 83 jaringan di tahun 2018. Sedangkan di tahun 2017 terdapat 99 jaringan. Ia menjelaskan sebagian dari jaringan tersebut merupakan jaringan sindikat narkoba di luar negeri.
Terkait:
*Ditahun 2018, Polda Riau Amankan 325 Kilogram Sabu dan Ribuan Tersangka
*Kapolda Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba 46 kg Asal Malaysia
*Tanam Ganja, Polisi Amankan Dua Petani di Empat Lawang
*Selundupkan 500 Gram Sabu, WNA Asal Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
*Nakoba 32, 53 Kg Sabu, 200 Butir Ektasi, 55 Butir Pil Epilon Berhasil Diungkap Polda Sumut
*Kapolda Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba 46 kg Asal Malaysia
*Tanam Ganja, Polisi Amankan Dua Petani di Empat Lawang
*Selundupkan 500 Gram Sabu, WNA Asal Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
*Nakoba 32, 53 Kg Sabu, 200 Butir Ektasi, 55 Butir Pil Epilon Berhasil Diungkap Polda Sumut
# Gan | Polda Aceh
No comments:
Post a Comment