Tarakan(KALTARA).BM- Brigjen Pol. Drs. Indrajit, SH, pimpin langsung konferensi pers penangkapan perampok tambak di wilayah perairan Kaltara yang gelar di Polres Tarakan, Rabu (9/1/2019).
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah pertambakan Sungai Naga, Pulau Mapat, Kabupaten Bulungan. Kedua kaki masing-masing tersangka berinisial IL dan SK terpaksa di lumpuhkan lantaran terjadi perlawanan dalam bentuk kontak senjata.
Selain kedua tersangka ini, masih ada 3 tersangka dengan inisal AO, SM dan HD yang melarikan diri yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menjelaskan modus tersangka IL dan SK, yaitu saat musim panen, pelaku mulai beraksi di wilayah perairan yang di nilai sepi dan jauh dari jangkauan. Ketika melihat speed yang memuat hasil panen, tersangka mendekati lalu menodongkan senjata api rakitan dan pisau ke arah korbannya. Selain meraup hasil panen korbanya tersangka juga mengambil speedboat dan mesin milik korban.
Saat ini Polda Kaltara sudah mengamankan barang bukti berupa 4 senpi rakitan, peluru, pisau, speed boat 40PK beserta dua mesin dan HP polisi turut mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 gram milik tersangka.
Atas dasar perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP junto pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara dan UU narkotika.
Ditambahkan oleh Kapolda bahwa karena mereka residivis akan kita ajukan hukuman seberat-beratnya. Undang-undang darurat, undang-undang narkoba pasal berlapis.
Baca juga:
*Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
*Telah Diamankan, Polisi: Bagus Bawana Tersangka Hoaks 7 Kontainer Berisi Surat Suara
*Polisi : BB Tersangka Hoax Surat Suara Sempat Berencana Kabur
# Gan | Humas/af/sw/hy
No comments:
Post a Comment