JAKARTA.BM- Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Senin (7/1) di kantor Kemenko Perekonomian, melantik Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo.
Selain Edy Putra Irawadi dalam kesempatan itu juga dilantik Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.
Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam sambutannya mengatakan, Edy Putra Irawady akan menjabat sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi, sebelum posisi tersebut dijabat ex-officio oleh Walikota Batam sesuai keputusan Rapat Terbatas Kabinet pada 12 Desember 2018 lalu.
“Pelantikan Kepala dan beberapa Anggota BP Batam dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan BP Batam selama masa transisi,” kata Darmin.
Dengan kepengurusan BP Batam yang baru, Darmin berharap dualisme kepemimpinan di Batam dapat teratasi. “Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan,” ujar Darmin.
Tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi adalah menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan (policy).
“Edy Putra Irawady hendaknya tetap dapat menjalankan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya,” pesan Darmin.
Tidak Melanggar
Mengenai penunjukan Walikota Batam sebagai pejabat ex-officio Kepala BP Batam, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dewan kawasan telah mengkaji dari aspek peraturan perundang-undangan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Walikota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, lanjut Darmin, diperlukan 2 (dua) langkah penyiapan yang dilakukan paralel, yaitu: penyiapan regulasi berupa pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan transisi pelaksanaannya.
Saat ini, ungkap Darmin, tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. Dalam penyusunan PP dimaksud, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur masyarakat.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak.
# Gan | Kemenko Perekonomian/ekon
No comments:
Post a Comment