JAKARTA.BM- .Polsek Kembangan dibawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, sukses menangkap tiga pengedar narkoba di area sekolah, yang mana dua pelaku masih berstatus pelajar. Tiga orang pelaku pengedar narkoba tersebut bermarkas atau memiliki gudang penyimpanan narkoba di dalam lingkungan sekolah yang ada di Jakarta Barat, Selasa (15/01/2018).
Dalam kasus ini Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono menyampaikan pengungkapan berawal dari patroli anggota Polsek Kembangan pada 11 Januari 2019 dan melihat adanya seorang pemuda berinisial ‘AJ’, terlihat mencurigakan sambil menerima telepon dan menunjuk nujuk ke arah tong sampah diduga tempat dimana narkoba di sembunyikan.
“Pelaku (AJ) yang terlihat mencurigakan kemudian kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, saat itu juga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil kita cegah, di saku pelaku kami temukan plastik kosong yang di duga sebagai tempat penyimpanan sabu” terang Joko saat rilis kasus narkoba di halaman Mapolres Jakarta Barat, Selasa (15/01/2019).
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku ‘DL’ dan ‘CP’ yang tertangkap di lingkungan sekolah, keduanya di ketahui sudah enam bulan di lingkungan sekolah tersebut dan juga kakak beradik pengedar itu sebagai anak dari seorang pejabat di sekolah tersebut.
Sementara ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat guna dilakukan penindakan hukum serta pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan pasal 114 juncto 132 KUHP tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.
Terkait:
*Ditahun 2018, Polda Riau Amankan 325 Kilogram Sabu dan Ribuan Tersangka
*Kapolda Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba 46 kg Asal Malaysia
*Tanam Ganja, Polisi Amankan Dua Petani di Empat Lawang
*Selundupkan 500 Gram Sabu, WNA Asal Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
*Nakoba 32, 53 Kg Sabu, 200 Butir Ektasi, 55 Butir Pil Epilon Berhasil Diungkap Polda Sumut
*Kapolda Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Peredaran Narkoba 46 kg Asal Malaysia
*Tanam Ganja, Polisi Amankan Dua Petani di Empat Lawang
*Selundupkan 500 Gram Sabu, WNA Asal Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
*Nakoba 32, 53 Kg Sabu, 200 Butir Ektasi, 55 Butir Pil Epilon Berhasil Diungkap Polda Sumut
# Gan | Humas Polri/bb/sw/hy
No comments:
Post a Comment