JAKARTA.BM- Kepolisian masih mendalami motif tersangka Bagus Bawana Putra, yang diduga membuat konten berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami oleh Direktoran Siber. Prinsipnya, Siber akan menuntaskan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/19).
Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (7/1/19) lalu. Ia adalah Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo – Sandiaga. Namun, polisi belum mau membenarkan identitas BBP secara gamblang dan mengaitkannya dengan statusnya di dunia politik.
Karo Penmas pun meminya agar tak mengarahkan tersangka Bagus Bawana sebagai salah satu pendukung pasangan calon dalam Pilpres 2019. Sebab, pemeriksaan penyidik Siber belum selesai dilakukan terhadap tersangka. Sehingga semua harus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terhadap kasus ini.
“Jadi seperti ini, kami tidak mengarah ke situ. Fakta hukumnya adalah BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu konstruksi hukum secara profesional. Jadi masih melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Karo Penmas.
Atas perbuatannya, Bagus Bawana pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Terkait:
*Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
*Polisi : BB Tersangka Hoax Surat Suara Sempat Berencana Kabur
*lewat Ponsel Tersangka, Polisi Lacak Dalang Hoax Surat Suara
# Gan | Humas Polri/my/sw/hy
No comments:
Post a Comment