JAKARTA.BM- Artis dan Model ternama, Cathy Sharon melaporkan pihak yang mencatut nama dan fotonya dalam Katalog Prostitusi Online ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/01/2019).
Didampingi oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin S.H., Cathy Sharon mengaku geram dengan namanya yang dicatut terkait prostitusi online yang tersebar luas dengan inisial CT. Foto bergambar wajahnya dicantumkan beserta tarifnya yang disebutkan 60 juta rupiah. Ini membuatnya geram dan langsung mengambil langkah hukum.
“Saya sedih dan kaget sama kecewa pastinya ada kabar seperti itu. Takut asumsi publik yang tidak mengenal saya, malah nge-judge saya yang tidak-tidak. Ini sangat buruk untuk saya,” ungkap Cathy Sharon setalah keluar dari ruang SPKT, Kamis (10/1) sore.
Cathy melaporkan pencemaran nama baik melalui cyber media electronik dan atau mendistribusikan konten asusila dan atau pornografi. Terkait hal tersebut, dicatat dalam pasal 27 (1) JO pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 (3), UU RI no 19 tahun 2016.
Terkait:
*Gelar Perkara, Prostitusi Online Libatkan Artis
*Berinisial R Adalah Pengusaha yang Kencani VA dan AS
*Kapolda : Uang Hasil Boking Artis Prostitusi Dibagi Tiga Plus Mucikari
*Usai Diperiksa Penyidik, Artis Itu Minta Maaf dan Dipulangkan
*Ini Kronologi Tertangkapnya Artis Prostitusi Tarif Rp 25 Juta – Rp 80 Juta Sekali Kencan
# Gan Humas Polri/er/sw/hy
*Gelar Perkara, Prostitusi Online Libatkan Artis
*Berinisial R Adalah Pengusaha yang Kencani VA dan AS
*Kapolda : Uang Hasil Boking Artis Prostitusi Dibagi Tiga Plus Mucikari
*Usai Diperiksa Penyidik, Artis Itu Minta Maaf dan Dipulangkan
*Ini Kronologi Tertangkapnya Artis Prostitusi Tarif Rp 25 Juta – Rp 80 Juta Sekali Kencan
# Gan Humas Polri/er/sw/hy
No comments:
Post a Comment