Gowa(SULSEL).BM- Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku lelaki RT alias Baba (28) pasca melakukan pembunuhan terhadap korban lelaki Dg Duming (75), yang terjadi di Dusun Kalumpangloe, Desa Borongpalala, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu (20/03/2019) malam.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar Press Conference, pada Kamis (21/03/2019) sore.
“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku RT alias Baba yang sempat kabur, dan berhasil ditangkap kurang lebih 2 jam setelah kejadian di Jalan Poros Malino, Gowa pada hari Rabu (20/03/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita,” jelas AKBP Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat anak korban, Dg Lira dan pelaku terlibat cekcok usai meminum miras di sebuah hajatan perkawinan.
“Anak korban dan pelaku minum miras di hajatan perkawinan, kemudian cekcok di depan rumah korban. Lalu korban keluar dari rumahnya, berusaha datang untuk melerai dan saat itulah pelaku yang marah dan membawa senjata tajam jenis badik pun langsung menikam dada korban,” ujar AKBP Shinto Silitonga.
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebilah badik yang digunakan menikam korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, celana jeans milik pelaku, sebilah parang milik korban, dan sepasang sendal milik pelaku.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya terus mengimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Polres Gowa.
“Kami tetap mengimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegas Kapolres.
Ungkapan bela sungkawa pun tak luput disampaikan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga atas meninggalnya korban Dg Duming.
Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
# Gan | Humas Polri/sa/sw/hy
No comments:
Post a Comment