JAKARTA.BM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga petugas lainnya yang telah membantu terselenggaranya Pemilu 2019.
“Sekali lagi atas nama negara dan masyarakat saya mengucapkan duka yang sangat mendalam,” kata Presiden Jokowi di sebuah rumah makan yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) malam.
Kepala Negara menilai, para petugas KPPS adalah pejuang demokrasi yang meninggal dalam tugasnya. Untuk itu, atas nama negara dan masyarakat, Presiden menyampaikan ucapan duka cita tersebut.
91 Meninggal
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.
“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4).
KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Arief.
“Sekali lagi atas nama negara dan masyarakat saya mengucapkan duka yang sangat mendalam,” kata Presiden Jokowi di sebuah rumah makan yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) malam.
Kepala Negara menilai, para petugas KPPS adalah pejuang demokrasi yang meninggal dalam tugasnya. Untuk itu, atas nama negara dan masyarakat, Presiden menyampaikan ucapan duka cita tersebut.
Duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya sejumlah petugas KPPS dan aparat Kepolisian RI selama penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Mereka adalah pejuang demokrasi.— Joko Widodo (@jokowi) 23 April 2019
Semoga Allah SWT menerima amal kebaikan mereka, dan kerja mereka menjadi keberkahan bagi Indonesia. pic.twitter.com/GkLGG6Ztsi
91 Meninggal
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.
“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4).
KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” ungkap Arief.
# Gan | BPMI Setpres
No comments:
Post a Comment