Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, April 30, 2019

Keberhasilan Raperda RZWP3K Sumsel Butuh Dukungan Masyarakat


Palembang(SUMSEL).BM- Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya berharap Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya akan dijadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada "Sosialisasi Publikasi Publik Dokumen antara RZWP3K Provinsi Sumatera Selatan" di Gedung Bina Praja Selasa (30/4).

Menurutnya masyarakat bisa memberikan masukan serta kritikan agar Raperda nanti sesuai yang diinginkan bersama dan segera diselesaikan kemudian diajukan ke DPRD agar dibahas dan segera disahkan.

Saat ini Ia menganggap belum adanya raperda RZWP3K di Sumsel merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sebab selama ini banyak kegiatan yang menganggu lingkungan di zona pesisir, dan tidak sesuai dengan penggunaanya atau tak dimanfaatkan dengan baik dan daerah kawasan hutan bakau di perairan Sumsel yang merusak lingkungan. Ia berharap ini harus dapat segera dipertahankan.

Menurut data dari Bappeda sebenarnya permintaan RZWP3K sudah dimulai dari tahun 2013 sampai 2014 sudah ada tindakan untuk masalah zonasi ini, namun dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai. Maka sebab itu ia meminta kepada pihak yang berkepentingan dapat bisa mengerti dan nantinya dapat melaksanakan aturan tata ruang pulau terpencil.

"Jawabannya tidak ada yang lain Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dirugikan, karena tanpa adanya aturan berlaku penyalahgunaan di zona pesisir terjadi," ungkapnya.

Lanjut Mawardi Maka sebab itu segala macam aktivitas di perairan Sumatera Selatan khususnya Pulau maspari dan Taman Sembilang di Kabupaten Banyuasin harus dipertahankan. karena banyaknya spesies tumbuhan dan binatang seperti tempat kepiting Soka sudah banyak berkurang. Diharapnya peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa melaksanakan tugas tanggung jawabnya bersama-sama. Bila Raperda itu disahkan adapun rencana Pemprov Sumsel untuk bisa mengelolanya dengan baik.

"Pemerintah berapa hari lalu mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepada pihak terkait, masyarakat, pengusaha, pihak lingkungan, serta kemaritiman tentang permasalahan zonasi ini dan termasuk kita konsultasi Kementrian melibatkan seluruh kementrian terkait. Kementrian sudah sepakat bahwa zonasi pesisir dan pulau-pulau terpencil kita harus selesaikan aturannya," tegasnya.

Oleh sebab itu sebelum masuk kepengesahan ke DPRD iapun membuka kesempatan jika ada masukan-masukan kritikan dari semua segala pemangku kepentingan, baik itu masyarakat, pengusaha, LSM, Universitas sepanjang untuk kebaikan kedepan bisa disepakati dan dapat selesaikan bersama dalam aktivitas untuk masyarakat khususnya di daerah pesisir di Sumsel.

"Kemudian Langkah berikutnya kita diajukan ke DPR, Karena lemerintah pusat tidak akan mengeluarkan izin lebih dari dasar luar itu, jadi istilahnya barangkali adalah pemerintah menaiki distribusi karena tidak ada dasar selesaikan perda zonasi ini," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel Widada Sukrisna mengatakan bahwa Raperda ini sangat diperlukan dan harus dipercepat karena jadi dasar izin perairan dan pesisir di pulau kecil di Provinsi Sumsel.

"Dalam pasal 6 yang menyebutkan pengaturan tata ruang kelautan daerah wajib menyusun rencana peraturan daerah, penyusunan wajib mengikuti panduan rencana pemerintah daerah dengan memerhatikan alur laut sesuau peraturan perundang-undangan dari pusat, seluruh provinsi dinaungi oleh Kementrian Kelautan," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut selain hadir dari OPD dan pemangku kepentingan pihak terkait, hadir pula Kepala Subdirektorat Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Dr. Ir. Krishna Samudra, M.Si.



# Gan | Humas Sumsel

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS