Pontianak(KALBAR).BM- Setelah penantian panjang menunggu kepastian hukum hak atas tanah selama puluhan tahun, masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sudah bisa bernafas lega, setelah mereka menerima Sertifikat Tanah miliknya sebagai bukti pengakuan negara terhadap tanah yang mereka miliki.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil di Lapangan Rumah Radang, Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/4) siang.
Pada kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 5.300 Sertipikat Tanah dari total 41.247 Sertifikat Tanah. Sertifikat tersebut terdiri dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 14.001 bidang dan dari program Redistribusi Tanah sebanyak 27.246 bidang.
Sisa sertifikat yang belum diserahkan akan secepat mungkin didistribusikan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, sehingga apabila dibutuhkan dapat segera dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sebagian besar Sertifikat Tanah yang diserahkan berasal dari program Redistribusi Tanah pelepasan kawasan hutan, yang tersebar di 14 Kabupaten di Provinsi Kalimatan Barat. Pelepasan tanah di kawasan hutan ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang didukung Kementerian ATR/BPN melalui program redistribusi tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil dalam sambutannya mengatakan, program penyertifikatan tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional dan akan terus dilaksanakan secepat mungkin dan sebanyak mungkin.
“Secara nasional tahun ini kita targetnya 9 juta, mudah-mudahan kita bisa lampaui target tersebut sampai 11 juta hingga 12 juta. Tahun 2018 kita targetkan 7 juta kita berhasil mencapai 9 juta dan kami yakini pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar,” tegas Sofyan A. Djalil.
Ia mengatakan di Bali seluruh kawasan Provinsinya akan terdaftar seluruhnya pada tahun ini, kemudian juga Magelang, Solo dan DKI Jakarta tahun ini akan segera lengkap terdaftar juga.
Penghargaan
Kendati tidak seperti Bali dan DKI Jakarta yang tanahnya terdaftar seluruhnya pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam empat tahun terakhir terus melakukan kemajuan yaitu mampu menyertifikatkan tanah sebanyak 540.224 bidang tanah.
Keberhasilan pencapaian ini juga berkat kerja sama yang baik antara jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dengan jajaran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait di Provinsi Kalimantan Barat.
Oleh sebab itu, dalam rangka mengapresiasi jajaran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait maka pada kesempatan tersebut Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan piagam penghargaaan kepada Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait atas dukungannya selama ini dalam menyukseskan pendaftaran tanah di wilayahnya.
Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, PT Pelindo II (Persero) Cabang Pontianak, dan PT Aneka Tambang Tbk.
Selain menyerahkan Sertipikat tanah untuk rakyat dan piagam penghargaan, pada kesempatan ini Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan 122 Sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan 1 Aset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
# Gan | Humas Kementerian ATR/BPN
No comments:
Post a Comment