Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar (Foto: IST) |
“Negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas tersebut,” tegas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Kamis (18/4), sebagaimana siaran pers Kementerian ESDM kemarin.
Menurut Wamen ESDM itu, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri yang akan mempermudah investor mengakses data migas secara free, pada sekitar Mei mendatang, sehingga memungkinkan investor untuk menemukan cadangan migas baru.
“Kita akan mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mensosialisasikan kebijakan open data yang merupakan bagian dari program besar Big Data ini,” tambah Arcandra.
Kementerian ESDM akan menerapkan skema anggota dan nonanggota untuk kebijakan open data ini dan akan tetap pula melindungi data miliki KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun dan delapan tahun.
“Akses data terbatas bagi yang bukan member, dan bagi yang menjadi member Pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, namun termasuk juga untuk data olahan maupun data interpretasi,” jelas Arcandra.
Wakil Menteri ESDM itu menolak dengan tegas jika kebijakan ini seperti menjual kedaulatan negara, karena menurut Arcandra data migas ini masih dimiliki negara dan negara masih mempunyai kontrol penuh terhadap data ini.
“Ini bukan menjual kekayaan, data itu masih milik negara, kalau mereka KKKS sudah melakukan analisa dia bisa melakukan apa, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa, tetap saja mereka harus meminta izin untuk eksplorasi, negara tetap mengontrol data itu. Ini kita menjual data atau mencari minyak? Kan kita cari minyak, nah udah kalau gitu datanya kita berikan saja,” tandas Archandra.
Ia menyebutkan, kebijakan open data sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang sudah membuka akses datanya dalam skala tera byte.
“Dahulu jika ingin mengakses data harus membayar terlebih dahulu, sekarang boleh mengakses tanpa membayar silahkan akses data untuk dianalisa nanti kalau sudah dapat baru bayar. Dengan kebijakan ini diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri,” pungkas Arcandra.
Kebijakan open data migas ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. Dengan kebijakan ini diharapkan investor akan tertarik untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia sehingga dapat ditemukan cadangan-cadangan migas baru.
Menurut Wamen ESDM itu, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri yang akan mempermudah investor mengakses data migas secara free, pada sekitar Mei mendatang, sehingga memungkinkan investor untuk menemukan cadangan migas baru.
“Kita akan mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mensosialisasikan kebijakan open data yang merupakan bagian dari program besar Big Data ini,” tambah Arcandra.
Kementerian ESDM akan menerapkan skema anggota dan nonanggota untuk kebijakan open data ini dan akan tetap pula melindungi data miliki KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun dan delapan tahun.
“Akses data terbatas bagi yang bukan member, dan bagi yang menjadi member Pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, namun termasuk juga untuk data olahan maupun data interpretasi,” jelas Arcandra.
Wakil Menteri ESDM itu menolak dengan tegas jika kebijakan ini seperti menjual kedaulatan negara, karena menurut Arcandra data migas ini masih dimiliki negara dan negara masih mempunyai kontrol penuh terhadap data ini.
“Ini bukan menjual kekayaan, data itu masih milik negara, kalau mereka KKKS sudah melakukan analisa dia bisa melakukan apa, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa, tetap saja mereka harus meminta izin untuk eksplorasi, negara tetap mengontrol data itu. Ini kita menjual data atau mencari minyak? Kan kita cari minyak, nah udah kalau gitu datanya kita berikan saja,” tandas Archandra.
Ia menyebutkan, kebijakan open data sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang sudah membuka akses datanya dalam skala tera byte.
“Dahulu jika ingin mengakses data harus membayar terlebih dahulu, sekarang boleh mengakses tanpa membayar silahkan akses data untuk dianalisa nanti kalau sudah dapat baru bayar. Dengan kebijakan ini diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri,” pungkas Arcandra.
Kebijakan open data migas ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. Dengan kebijakan ini diharapkan investor akan tertarik untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia sehingga dapat ditemukan cadangan-cadangan migas baru.
# Gan | BKP Kementerian ESDM
No comments:
Post a Comment