Padang(SUMBAR).BM- Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera berhasil menangkap dua tersangka terkait jual beli bagian tubuh harimau Sumatra, Jumat (19/04/19).
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Syamsi yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K saat Press Release di Mapolda Sumbar, Selasa (23/04/19).
Kabid Humas Polda Sumbar menerangkan, pelaku dengan inisial S berprofesi sebagai pedagang barang antik di Kota Bukittinggi.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktek jual beli kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya,” jelas didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA Provinsi Jambi dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup wilayah Sumatera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan mengunjungi toko barang antik milik pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau, 14 buah tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau, 10 buah tulang kaki harimau, 2 buah tulang panggul harimau, 2 buah tulang bahu harimau, tumpukan tulang belulang harimau, 1 buah tulang tengkorak tapir, dan 1 offset kulit harimau.
Atas pengungkapan kasus tersebut, pelaku dikenai Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 40 ayat 2 Undang-undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
# Gan | Humas Polda Sumbar
No comments:
Post a Comment