Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, April 24, 2019

Polda Jabar Tangkap Penyebar Berita Bohong Polisi Buka Kotak Suara


Bandung(JABAR).BM- Direktorat Reserse Krimsus Polda Jawa Barat mengungkap seorang tersangka berinisial DMR, penyebar berita bohong tentang aparat Kepolisian melakukan pelanggaran dalam proses pengamanan dengan membuka kotak suara di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, menjelaskan berita bohong tersebut tersebar melalui video di media sosial yang isinya seolah-olah ada pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat dan kemudian dihentikan oleh ormas.

“Semua itu tidak benar, maka dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ketika itu dan kemudian Direktorat Siber langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan ini,” jelas Kombes Pol. Trunoyudo, Selasa (23/04/19).

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan saat itu di Gudang PPK Cipedes memang ada pengamanan dari TNI, Polri dan penyelenggara pemilu. Sejumlah aparat tersebut mencoba mengamankan Gudang PPK dari kelompok ormas mencoba masuk ke area pengamanan.


Namun, menurut Perwira menengah Polda Jabar menuturkan, dalam video tersebut dikatakan sebaliknya. Aparat pengamanan menjadi yang dituduh melakukan pembukaan kotak suara.

“Saat itu adanya ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kita cegah. namun sebaliknya di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan,” tegas mantan Wadir Reskrimum Polda Jabar .

Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan tersangka DMR ini merupakan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya. Pihaknya melakukan penangkapan di Jakarta karena tersangka memiliki pekerjaan sebagai satuan pengamanan di sebuah bank.

Tersangka DMR mengaku tidak memiliki motif apapun dan tidak ada penyuruhan dari siapapun terkait penyebaran berita bohong tersebut.

Atas tindakannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara dengan melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



# Gan | Humas Polri/ds/sw/hy

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS