Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung mendengarkan cerita yang dibacakan penyandang disablitas, saat berkunjung ke Perpustakaan Nasional, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: IST) |
JAKARTA.BM- Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.
Dalam PP ini disebutkan, manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas, yang terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra (penyandang kebutaan total dan penyandang kerusakan penglihatan); dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
“Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum), hanya diberikan kepada: a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas; b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP ini.
Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.
Fasilitasi Akses, menurut PP ini, diberikan dalam bentuk: a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud sesuai kebutuhan penerima manfaat; d. penggandaan format sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat; e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat; f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.
“Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
Fasilitas Akses sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dimaksud, dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.
Pemberian Salinan Digital
Untuk mendapatkan salinan digital, menurut PP ini, penerima Fasilitasi Akses harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional yang dilampiri bukti Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses.
Selanjutnya, Perpustakaan Nasional akan menyajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima. “Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud diterima,” bunyi Pasal 12 PP ini.
Perpustakaan Nasional, menurut PP ini, menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.
Ditegaskan dalam PP ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019 itu.
# Gan | Pusdatin
No comments:
Post a Comment