Batam(KEPRI).BM- Polda Kepri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebaran berita hoaks di PPK Gor Bandara, Batam, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga.
Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, satu tersangka baru ditetapkan dalam kasus berita hoax
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan dengan penetapan tersangka pertama sebelumnya. Kita tetapkan tersangka baru lagi. Jadi sudah ada dua tersangka,” katanya, Rabu (24/04/19)
Tersangka baru tersebut diketahui bernama Karulin Erdia. Tersangka baru ini adalah orang yang mempunyai handphone.
“Jadi inisial KE ini perannya meminjamkan handphonenya kepada tersangka untuk membuat dan menyebarkan berita bohong tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri
Karulin Erdia ini pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (23/04/19).
Ditanyakan apakah dalam membuat berita bohong atas inisiatif sendiri, atau ada pihak lain yang mengintruksikan.
“Kalau pemeriksaan sampai saat ini, atas inisiatif sendiri,” terang Kombes Pol S. Erlangga.
Sementara ditanyakan kembali apakah akan ada tersangka baru. Perwira menengah Polda NTB mengatakan, masih baru dua tersangka.
“Tapi ini masih pengembangan terus. Sampai saat ini masih dua saja yang ditetapkan tersangka,” tutup Kabid Humas Polda NTB
# Gan | Humas Polda Kepri
No comments:
Post a Comment