OTT Polda Sumut di BPKS Kota Pematangsiantar, Sumut, beberapa waktu lalu. (Foto: IST) |
Pematangsiantar(SUMUT).BM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan sementara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Kepolisian Daerah (Polda).
Sikap BKN itu untuk menindaklanjuti temuan KPK dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam OTT terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bendahara Pengeluaran BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kota Pematangsiantar, Sumut, beberapa waktu lalu.
Permintaan pemberhentian sementara ASN tersebut dituangkan dalam surat Kepala BKN Nomor: F.26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42, yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Kepri selaku PPK.
“ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak ASN tersebut ditahan,” bunyi surat Kepala BKN itu.
Mengutip Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Kepala BKN menegaskan, pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, dalam keterangan resminya KPK menyampaikan selain penetapan tersangka kepada Gubernur Kepri, dua pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemerintah Provinsi Kepri.
Sementara untuk OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar, Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan tersangka atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu.
Melalui surat tersebut BKN mengingatkan kepada Gubernur Riau sebagai PPK, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK.
“Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini,” bunyi surat tersebut.
Kepala BKN meminta kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Kepri untuk memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
# Gan | Humas BKN
No comments:
Post a Comment