Benangmerahnews.com
Dengan pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus, pemerintah memandang perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui penambahan penyertaan modal Negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dengan pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus, pemerintah memandang perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui penambahan penyertaan modal Negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
# Gan | Pusdatin
No comments:
Post a Comment