Balikpapan(KALTIM).BM- Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur(Kaltim) berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dari sindikat internasional.
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury mengatakan petugas berhasil mengamankan 5 tersangka, satu di antara tersangka yang diamankan adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 114ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat( 1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujar Diresnarkoba Polda Kaltim saat dikonfirmasi di Mapolda Kaltim, Selasa (16/7).
Dirresnarkoba menambahkan bahwa masuknya narkoba ke Kalimantan Timur menggunakan jalur tikus, yang memang kurang terpantau oleh petugas kepolisian. “Semua lewat jalur tikus, jadi agak sulit juga mengungkap para tersangka ini, namun kita tetap akan berusaha untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkas Kombes Pol. Shaury.
# HK | Humas Polda Kaltim
No comments:
Post a Comment