JAKARTA.BM- Polri kembali mengungkap penjualan satwa liar secara illegal. Dipimpin oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., bersama Direktur Tipidter Brigjen Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., dilaksanakan Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Rabu (3/7/19).
Dalam keterangannya disampaikan Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan satwa liar dan berhasil mengamankan 4 tersangka dengan inisial S, MUA, KG dan AM di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Karo Penmas Divhumas Polri juga menyampaikan dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan puluhan satwa liar dilindungi yang terdiri dari Burung Beo, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Kepala Hitam, Nuri Kelam, Beruang Madu dan Kanguru Tanah.
pengungkapan ini bermula saat penyidik Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri didukung Ditjen Gakkum KLHK R.I dan Lembaga Pemerhati Satwa (JAAN dan WCS) mendapat informasi tentang jaringan perdagangan satwa yang beroperasi di sekitar Provinsi Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Jepara dan melakukan koordinasi secara langsung dengan Tim Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan.
# Gan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment