Benangmerahnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis (infeksi yang ditularkan di antara hewan vertebrata dan manusia atau sebaliknya), resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia, yang ditandatangani pada 17 Juni 2019. (tautan: Inpres Nomor 4 Tahun 2019)
Dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menkes untuk mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungn pembiayaan.
“Tingkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pendemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia,” bunyi diktum Pertama poin No. 9 Inpres Nomor 4 Tahun 2019 itu.
Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengindentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi, serta meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat.
Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya yang bersumber dari berbagai industri kimia.
Pengawasan Peredaran Obat Hewan
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pertanian (Mentan) untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba, terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Adapun caranya adalah: 1. Memperkuat sistem pengawasan dalam peredaran obat hewan dan penggunaan antimikroba yang digunakan oleh peternakan dan hewan peliharaan; 2. Meningkatkan surveilans, penelitian, dan pengembangan terutama untuk zoonosis dan keamanan bahan asal hewan; 3. Melakukan pengawasan penggunaan pupuk, pestisida, dan zat kimia lainnya yang berpotensi mengancam keamanan produk asal hewan (pangan dan non pangan); dan 4. Melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan dan bahan asal hewan antarwilayah dan antarnegara.
Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan ketersediaan dan kapasitas dokter hewan dan paramedik veteriner untuk penanganan kesehatan satwa liar, meningkatkan sarana dan prasarana untuk penanganan kesehatan satwa liar, dan melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan bahan asal satwa liar antarwilayah dan antarnegara.
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 4 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Juni 2019.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis (infeksi yang ditularkan di antara hewan vertebrata dan manusia atau sebaliknya), resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia, yang ditandatangani pada 17 Juni 2019. (tautan: Inpres Nomor 4 Tahun 2019)
Dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menkes untuk mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungn pembiayaan.
“Tingkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pendemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia,” bunyi diktum Pertama poin No. 9 Inpres Nomor 4 Tahun 2019 itu.
Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengindentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi, serta meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat.
Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya yang bersumber dari berbagai industri kimia.
Pengawasan Peredaran Obat Hewan
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pertanian (Mentan) untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba, terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Adapun caranya adalah: 1. Memperkuat sistem pengawasan dalam peredaran obat hewan dan penggunaan antimikroba yang digunakan oleh peternakan dan hewan peliharaan; 2. Meningkatkan surveilans, penelitian, dan pengembangan terutama untuk zoonosis dan keamanan bahan asal hewan; 3. Melakukan pengawasan penggunaan pupuk, pestisida, dan zat kimia lainnya yang berpotensi mengancam keamanan produk asal hewan (pangan dan non pangan); dan 4. Melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan dan bahan asal hewan antarwilayah dan antarnegara.
Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan ketersediaan dan kapasitas dokter hewan dan paramedik veteriner untuk penanganan kesehatan satwa liar, meningkatkan sarana dan prasarana untuk penanganan kesehatan satwa liar, dan melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan bahan asal satwa liar antarwilayah dan antarnegara.
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 4 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Juni 2019.
# Gan | Pusdatin
No comments:
Post a Comment