Mataram(NTB).BM- Team Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap tujuh orang anak, berinisial ECP. Pelaku ECP di tangkap pada hari Kamis, 25 Juli 2019 lalu, disalah satu tempat bimbingan belajar swasta di Kota Mataram oleh Subdit IV Direskrimum Polda NTB.
Pelaku ini merupakan seorang laki-laki berusia 30 tahun, kelahiran Cianjur, Jawa Barat, yang bekerja sebagai salah seorang oknum guru yang mengajar di Mataram, bertempat tinggal di Jalan Penjanggik Nomor 82, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, ia diduga tega mencabuli tujuh orang muridnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Kristiaji S.I.K., menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku ECP, adalah memfasilitasi tujuh orang anak dengan memberikan HP miliknya untuk menonton film porno dan bermain Facebook, Senin (29/07/2019).
“Setelah anak-anak terpancing dengan adegan film porno yang ada di HP miliknya, pelaku kemudian merayu dan mencabuli tujuh orang anak tersebut secara terpisah,” terang Dirreskrimum Polda NTB.
Usai mencabuli korban tersebut, pelaku ECP, kemudian memberikan uang kepada mnsing-masing anak mulai dari Rp. 10 ribu, Rp. 20 ribu Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu.
Tujuh anak yang masih dibawah umur tersebut, berinisial, PTG, PD, FD, SP, RJ dan AL semua laki berumur 14 tahun dan satu orang diantaranya berinisial AY yang masih berumur 13 tahun. Tujuh korban semua warga Kota Mataram.
Atas perbuatannya, ECP kini masih dalam proses pemeriksaan dan pelaku akan di ganjar melanggar pasal 82 ayat 1 atau pasal 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 5 miliar.
# HK | Humaspoldantb
No comments:
Post a Comment