Pekanbaru(RIAU).BM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekan Baru, Polda Riau berhasil menangkap kurir narkoba yang membawa narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram asal Malaysia.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Susanto mengatakan, satu orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RN (24) warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Tersangka merupakan kurir yang kita tangkap di salah satu hotel di Pekanbaru pada Kamis (18/7) lalu,” ungkap Kapolresta Pekanbaru.
Selain menyita narkoba jenis sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah tas, 2 unit handphone dan 2 buah KTP palsu. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam sebuah tas.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Pekanbaru.
“Barang bukti berasal dari Malaysia, yang diselundupkan ke Indonesia melalui Dumai. Tersangka mengaku menerima barang dari seorang laki-laki yang tidak dikenalinya,” terang Kapolresta Pekanbaru.
Tersangka mengaku akan menyebarkan obat terlarang tersebut ke wilayah Jakarta dan Sumatera Barat. Kapolresta menegaskan dengan digagalkannya peredaran 12,4 kg sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 74.000 generasi muda.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
# HK | HumasPoldaRiau
No comments:
Post a Comment