JAKARTA.BM- Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Para pelaku tersebut ditangkap karena para korban yang diberangkatkan sebagian besar tidak menerima gaji yang dijanjikan sehingga mereka melaporkan kasusnya.
Dalam hal ini Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada September lalu.
“Adapun modus dari jaringan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan terhadap para korban. Mereka beroperasi dengan berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).
Polri mengamankan lima tersangka yakni AS, SSI (Dirut PT AIM),MI,HE, MA. Kelimannya ada yang berperan sebagai sponsorship, penyandang dana, perekrut, pengurus administrasi, dan pengantaran dan penjemputan.
“Perusahaan AIM sudah berdiri sejak 2006. Hingga kini telah memberangkatkan pekerja migran sejumlah 14.400 orang ke negara Timur Tengah” jelas Kombes Agus Nugroho.
Para TKI yang direkrut itu pun dijanjikan pekerjaan setibanya di sana. Pelaku merekrut para pekerja migran dari wilayah Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
“Kemudian dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1.200 real atau Rp 4,5 juta. Namun, pada praktiknya ada yang sebagian menerima (gaji), tapi banyak yang tidak menerima gaji tersebut,” kata Wadir Tipidum.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 120 juta dan denda maksimal Rp 600 juta. Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 dan 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga
# HK | Humaspolri
No comments:
Post a Comment