BENGKULU.BM- Polres Bengkulu Utara mengungkap sindikat penjualan kulit harimau sumatera. Tiga orang berserta barang bukti berhasil diringkus dan diamankan oleh pihak Kepolisian. Adapun barang bukti yang berhasil disita kulit harimau dan sapucuk senjata api gugluk.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Dusun Raja, yaitu AL (60), AS (35) dan PR (23). Mereka ditangkap karena diduga memburu dan menjual kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WR, S.I.K., menjelaskan, bahwa ketiga tersangka dikenakan Tindak Pidana Setiap Orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 40 Ayat 2) Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan d UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
“Para tersangka melakukan perbuatannya 05 Oktober lalu di PT. API Desa Tanjung Dalam Kec. Ulok Kupai Kab. Bkl Utara,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu Utara, Kamis (10/10).
Baca Juga
# HK | Humaspoldabengkulu
No comments:
Post a Comment