Presiden Jokowi dianugerahu gelar adat Dayak Lundayeh saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (19/12). (Foto: BPMI Setpres) |
Nunukan(KALTARA).BM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima anugerah gelar adat Dayak Lundayeh saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (19/12).
Acara penganugerahan gelar adat dimulai saat helikopter Super Puma TNI-AU yang membawa Presiden dan rombongan dari Bandara Internasional Juwata, Kota Tarakan tiba di Bandara Yuvai Semaring, Kabupaten Nunukan. Setelah turun dari helikopter,
Kepala Negara melakukan prosesi pemotongan rotan sebagai simbol memasuki wilayah adat Dayak Lundayeh.
Selanjutnya, prosesi penganugerahan gelar adat dilakukan oleh 5 orang Kepala Adat Dayak Lundayeh dengan menyematkan atribut Dayak Lundayeh berupa sigar (topi adat), rompi (baju Talun dari kulit kayu), kalung manik, gelang, klupit (tas selempang), dan mandau/pelepet.
Kepala Adat kemudian menyerahkan surat keputusan nama adat dan aspirasi masyarakat kepada Presiden Jokowi. Tarian adat Arang Parisanang mengiringi prosesi penganugerahan gelar adat ini.
Adapun gelar adat yang diberikan kepada Presiden Jokowi yaitu Derayeh Acang Aco. Gelar ini bermakna pemimpin besar yang mampu melakukan dan mengerahkan semua tenaga dan pikirannya untuk kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyatnya.
Kehormatan
Presiden menilai gelar adat tersebut merupakan sebuah kehormatan bagi dirinya. Gelar adat tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi karena ia merupakan presiden pertama yang datang ke wilayah tersebut.
“Saya kira ini sebuah kehormatan yang sangat baik yang diberikan kepada kita karena memang ini adalah presiden yang pertama yang datang ke perbatasan di sini, di Kecamatan Krayan,” kata Presiden kepada awak media.
Gelar adat tersebut juga akan menambah motivasi Presiden Jokowi untuk terus membangun wilayah perbatasan. “Oh pasti (menambah motivasi membangun perbatasan),” tandasnya.
# Gan | BPMI Setpres
Baca Juga
# Gan | BPMI Setpres
No comments:
Post a Comment