JAKARTA.BM- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap kasus pidana pelayaran, penggelapan, pencurian, dan pengerusakan kapal IK Merdeka Nomor IMO 8313922 bendera Malaysia (milik perusahaan Singapura), yang terjadi di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Para tersangka yang berhasil diamankan yakni, IR, THS, dan JC. Para tersangka juga mempunyai perannya masing-masing. “Jadi para pelaku (Orang Indonesia) ini mempunyai perannya masing-masing seperti, IR sebagai nahkoda, THS sebagai pengurus dokumen dan JC pengurus biaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda metro jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/19).
Kasubdit III Ditreskrimsus Pda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan kejadian bermula saat 11 Januari 2018, kapal itu seharusnya berada si Merak Banten kemudian tujuan ke Malaysia. Namun para pelaku sengaja membelokan kapal tersebut ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Jadi kapal tersebut mulai dari merak Banten ingin berlayar ke Malaysia karena kapal ini milik PT Malaysia. Suratnya untuk ijin berlayar ke Malaysia, akan tetapi malah diarahkan ke Tanjung Priok Jakarta Utara tanpa melaporkan ke Syahbandar,” jelasnya.
Baca Juga
# HK | Humaspoldametrojaya
No comments:
Post a Comment