JAKARTA.BM- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembuatan website yang berisi konten pornografi beromzet ratusan juta rupiah dan mengamankan dua pelaku yang ditangkap berinisial SW (25) dan RM (38).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. SW pada Rabu, 18 Desember 2019 di Wonosegoro Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. “Sementara RM hari Jumat 29 November 2019 di Perum De Botanica Kota Bogor, Jawa Barat,” jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12/19).
Brigjen Pol Argo mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya melalui dunia maya. Modusnya, tersangka membuat website sebagai sarana mendistribusikan jutaan konten pornografi melalui media online. Konten pornografi tersebut bukan hanya berisikan adegan orang dewasa, melainkan pula anak-anak. Baik dalam bentuk video, gambar maupun cerita seks.
Pelaku konten Pornografi. (Foto; Humas Polri) |
Karopenmas Divisi Humas Polri menerangkan, tersangka mengambil keuntungan dari pembuatan website berkonten pornografi tersebut dengan memasang iklan di dalamnya. Harga per iklan dan per bulannya mencapai Rp 3 juta. “Sejak tahun 2013-2014 total yang diperoleh sekitar 30 hingga 50 juta perbulannya,” jelasnya.
“Sedangkan keuntungan SW meraup dari awal pemasangan website yang dia buat kurang lebih Rp 200 juta. Keuntungan tersebut digunakan untuk membiayai operasional dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas Karo Penmas.
Para pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Jenderal Bintang Satu tersebut.
Baca Juga
# HK | Humaspolri
No comments:
Post a Comment