LAMPUNG.BM- Kepolisian Daerah Lampung bongkar kasus korupsi pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD 2018, Kabupaten Pesawaran sebesar hampir Rp. 5 Miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, telah ditemukan dugaan tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 rumah sakit dengan nilai kontrak sebesar Rp 33.812.145.000 Miliar.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial TU (34), J(30) dan RIP (40) beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 590 juta rupiah, 4 unit Handphone, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2014.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana.
Baca Juga
# HK | Humaspoldalampung
No comments:
Post a Comment