Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, April 13, 2020

208 KG Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polisi


Banjarmasin(KALSEL).BM- Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengkap bandar narkoba pemilik 208 kilogram sabu dan 53.969 butir pil ekstasi yang sebelumnya diungkap pada, Jum’at (13/4) lalu.

Bandar tersebut diketahui adalah seorang narapidana narkoba atas nama Hendra Sabarudin alias udin dari Lapas Tarakan yang mengendalikan ratusan ribu narkotika yang dipasok ke daerah Kalimantan Selatan.

Proses penjemputan Napi HS untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut dipimpin oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto. Selain Tim Ditresnarkoba, penjemputan juga ikut dibantu oleh personel dari Polres Tarakan dan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

“Jadi yang bersangkutan kami pinjam dulu untuk diperiksa. Karena dia statusnya Napi yang menjadi kewenangan pihak Lapas,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Iwan Eka Putra.

Pengembangan perkara penangkapan bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan setelah berhasil menangkap tersangka awal dengan inisial D. Dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan ke Samarinda dan berhasil menangkap WN dan JN dengan barang bukti 7 Kg sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai sebanyak 1.100.000.000 rupiah.

Kemudian dikembangkan lagi ke arah aliran dananya di Samarinda. Caranya, dengan memblokir beberapa rekening bank. Pada tanggal 4 April 2020, diamankan S yang telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perintah dari HS alias Hendra alias Udin yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Tarakan.

Pengembangan yang dilakukan merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan pada Januari 2019. Secara perlahan jaringan tersebut terus dipantau, sampai akhirnya pada 13 Maret dilakukan penindakan. Hal tersebut merupakan pengembangan jaringan yang pernah disidik oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Untuk diketahui, Bandar HS merupakan terpidana kasus narkoba dengan ancaman vonis seumur hidup hingga hukuman mati yang masih berproses. Dirresnarkoba Polda Kalsel menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan jajaran atas koordinasi yang baik dan izinnya untuk permohonan pemindahan Napi guna pemeriksaan di Polda Kalsel.

Dirresnarkoba Polda Kalsel juga menyampaikan terimakasih kepada  Polres Tarakan dan Satuan Brimob Polda Kaltara yang membantu evakuasi sang bandar dari dalam Lapas hingga dibawa ke Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Kaltara untuk diterbangkan ke Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.

Upaya penuntasan pengungkapan jaringan narkoba tersebut menjadi komitmen Kepolisian Kalimantan Selatan atas perintah dari Kapolda Kalsel,  Irjen. Pol. Drs. H. Yazid Fanani, M.Si., agar segera menangkap bandar narkotika yang ada di wilayah Kasel.

Baca Juga


# HK | Humas Polda Kalsel

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS