Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, April 1, 2020

Polda Metro Jaya Amankan 4 Penyebar Hoax Terkait Virus Corona


JAKARTA.BM- Polisi berhasil mengamankan empat orang yang melakukan penyebaran terkait virus Corona. Empat orang tersebut melakukan penyebaran berita bohong yang berbeda-beda seperti, tol Jakarta ditutup, pengunjung Bandara Soekarno Hatta ada yang positif corona dan bahkan ada yang melakukan penyebaran berita bohong terkait daerah Cipinang Melayu di lockdown.

“Kita berhasil mengamankan empat orang yang melakukan penyebaran berita hoax terkait virus corona,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/20).

Kabidhumas mengatakan, pelaku berinisial A itu kini telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi kini tengah mendalami motif pelaku menyebarkan info hoax tersebut. “Inisial A kita tahan yang bersangkutan untuk kita dalami motif apa yang buat dia mau menyebarkan berita tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Polres Jaktim juga mengamankan 2 orang terkait penyebaran hoax. Salah satunya, seorang pria yang menyampaikan informasi soal ‘Cipinang Melayu lockdown’. “Sekarang yang bersangkutan udah kita amankan dan sekarang masih diproses. Ini pelakunya kemarin dia yang video dia katakan daerahnya lockdown,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Polres Jaktim juga mengamankan seorang pria yang menyebarkan video terkait adanya orang sakit yang disebut pelaku ‘korban Corona’ di PGC Cililitan, Jaktim. Pelaku diamankan, seorang wanita berinisial A. “Pelakunya berhasil kita amankan seorang perempuan inisialnya A, ini juga sama diamankan di daerah Jaktim. Ini yang screenshot di media sosial tentang hoax orang sakit,” paparnya.

Selanjutnya, Polisi juga menangkap penyebar hoax terkait ‘korban Corona’ di Bandara Soekarno-Hatta. “Yang ketiga, ada hoax di Bandara Soetta sama, ada orang sakit tapi yang bersangkutan sebarkan di medsos yang bersangkutan sakit karena Covid-19 sehingga buat resah seisi bandara itu. Pelakunya insialnya H alias B,” tuturnya.

Kabidhumas menegaskan jajarannya akan menindak tegas siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong sehingga membuat resah masyarakat. “Kepolisian akan terus memberantas para pelaku yang coba bermain-main di saat situasi masyarakat kita menghadapi COVID-19,” tegasnya.

Kombes Pol Yusri Yunus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas. Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. “Kepada semua masyarakat diimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas. Sebab jejak digital nggak akan pernah hilang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomer 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga


# HK | Humas Polda Metro Jaya

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS