|
|
Pontianak(KALBAR).BM- Seorang napi yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berhasil diketahui oleh jajaran khusus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai pelaku pengendali peredaran narkoba jaringan Internasional. Hal ini berhasil di ungkap oleh polisi dikarenakan dua wanita yang menjadi kurir narkoba jenis sabu tersebut berhasil di tangkap oleh polisi.
“Terungkapnya seorang Napi yang mengendalikan narkoba jaringan Internasional ini, setelah kami menangkap dua wanita yang menjadi kurir, yakni berinisial TS dan EK dengan barang bukti sabu 500 gram di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada hari Senin (11/05/2020),” jelas Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kalbar, Kombes Pol. Gembong Yudha, S.P., S.H., Selasa (12/05/2020).
Dir Narkoba Polda Kalbar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua kurir wanita tersebut berkat kerjasama yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai dan Polsek Entikong.
“Kedua kurir itu ditangkap di Jalan Lintas Malenggang-Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram,” jelas Dir Narkoba Polda Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi, TS mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.
Atas informasi itu, Polisi langsung melakukan koordinasi bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga mengontrol peredaran narkoba tersebut yang kini juga sedang dilakukan pemeriksaan.
“Terungkapnya seorang Napi yang mengendalikan narkoba jaringan Internasional ini, setelah kami menangkap dua wanita yang menjadi kurir, yakni berinisial TS dan EK dengan barang bukti sabu 500 gram di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada hari Senin (11/05/2020),” jelas Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kalbar, Kombes Pol. Gembong Yudha, S.P., S.H., Selasa (12/05/2020).
Dir Narkoba Polda Kalbar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua kurir wanita tersebut berkat kerjasama yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai dan Polsek Entikong.
“Kedua kurir itu ditangkap di Jalan Lintas Malenggang-Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram,” jelas Dir Narkoba Polda Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi, TS mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.
Atas informasi itu, Polisi langsung melakukan koordinasi bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga mengontrol peredaran narkoba tersebut yang kini juga sedang dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga
# HK | Humas Polda Kalbar
No comments:
Post a Comment