JAKARTA.BM- Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya ditengah pandemi Covid-19 ini. Berbagai kebiajakaan terkait pemangkasan birokrasii turut dilakukan guna membantu maysarakat.
Berbagai inovasi juga turut diluncurkan oleh polri, salah satunya adalah Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan Psbb dalam memutus penyebaran Covid-19.
Seperti yang dikutip dari situas resmi Korlantas Polri, disebutkan untuk sobat Polri yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke SAMSAT, melainkan dapat menggunakan fasilitas SAMOLNAS.
Yuk simak bagaimana langkah-langkahnya :
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional pada smarthphone berbasis andorid.
- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
- Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Disini sobat Polri diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Jika sepakat tentu tekan tombol setuju.
- Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
- Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Selanjutnya sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM).
- Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, dan kemudian akan diantar langsung ke rumah (sesuai alamat tertera) paling lama 3 hari.
Baca Juga
# Gan
No comments:
Post a Comment