Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, May 10, 2020

Sebarkan Hoak, Polisi Tetap Jadikan Tersangka Walau Seorang Pengacara


Medan(SUMUT).BM- Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang pengacara bernama Ucok Togar H. Lumbangaol menjadi tersangka pelaku penyebaran hoax atas postingan di akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu.

Pengacara tersebut disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat yang karena atau pada saat menjalankan tugasnya yang sah.

Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (3) juntho Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juntho Pasal 316 KUHPidana.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum pengacara yang berdomisili di Kota Medan atas tindak lanjut dari laporan polisi yang diterimanya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan oknum pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka setalah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (8/5/2020).

“Iya benar (tersangka). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upaya penahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (9/5/2020).

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting di laman Facebook bernama Ucok Lumban Gaol yang di dalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan yang berbunyi, “Pemko Medan bagi-bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah COVID-19. Pemkab Dairi makan sumbangan/bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu.”

Atas postingan yang dinilai telah menjatuhkan marwah sebuah instansi pemerintahan, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi sempat melayangkan somasi per tanggal 20 April 2020 kepada yang bersangkutan agar mengklarifikasi postingan yang dimaskud dan meminta Ucok untuk meminta maaf kepada Pemkab Dairi atas ujaran kebencian yang disebarkannya melalui media sosial yang diberi waktu 3×24 jam.

Alih-alih minta maaf, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu malah semakin arogan dengan profesi yang disandangnya.

Dia menambah komentar dalam status Facebooknya yang mengatakan jika dirinya lebih senang jika dilaporkan karena dirinya menilai jika profesinya sebagai pengacara memiliki hak immunitas atas setiap perbuatannya.

Akibat tidak adanya permintaan maaf dari yang bersangkutan sesuai batas waktu yang diberikan dalam surat somasi tersebut, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan staf di Bagian Hukum Pemkab Dairi yang merasa tercederai dan terhina akan postingan yang dinilai menghina instansinya itu pun mengambil langkah penegakan hukum (pro justitia) dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib ke Polda Sumut.

Baca Juga


# Gan | Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS