JAKARTA.BM- Terkait kasus penyanderaan 7 anggota Polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat, AKP Suhendri, saat melakukan razia tambang emas illegal di Kabupaten Bungo, Jambi, Polisi telah memeriksa 41 orang dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
“Penyidik telah meminta keterangan 41 orang saksi dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan S.H., M.H., M.Si., Selasa (19/5/2020).
Para tersangka di antaranya berinisial EF, TW, AS, AR, JN dan JS. Tersangka EF, merupakan provokator dalam peristiwa itu, sedangkan tersangka lainnya ikut melakukan perusakan dan pengeroyokan.
“EF sebagai penghasut, yang mengumpulkan massa,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah kayu dam batu yang digunakan oleh para tersangka. Mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga
# HK | Humas Polri
No comments:
Post a Comment