BENGKULU.BM- Perizinan kapal nelayan di Bengkulu menjadi perhatian Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, sebab masih banyak nelayan yang belum mengantongi izin sehingga legalitasnya masih terkendala.
Gubernur Rohidin Mersyah menginstruksikan Dinas terkait yang menaungi nelayan diharapkan mampu membuat inovasi terkait perizinan kapal di masa pandemi Covid-19. Sehingga nelayan dapat termudahkan, tidak terpaku dengan aturan baku apalagi saat ini semua masyarakat ikut terdampak dan berpengaruh pada penghasilan.
"Nanti perizinan para teman nelayan akan dilakukan secara kolektif, sehingga menjadi mudah dan simpel, jika perlu nanti Dinas terkait melakukan jemput bola. Sehingga diharapkan, awal Juli nanti semua kapal milik nelayan berizin," ujar Gubernur Rohidin saat menerima audensi perwakilan Nelayan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin(8/6)
Lebih lanjut, Gubernur meminta untuk berkoordinasi dalam membuat kebijakan dalam perizinan kapal nelayan di masa pandemi Covid-19. Sehingga menjadi Gebrakan baru antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Ketika sudah berizin nanti, akan ada dua manfaat yaitu nelayan menjadi terlindungi karena legalitas kapalnya jelas dan sah. Jadi ketika, ada terjadi insiden di lapangan akan ada jaminan asuransi maupun BPJS. Kemudian aman dari pungutan apapun," terang Rohidin
Sementara, pemerhati nelayan Junaidi Muhi mengungkapkan masih terdapat 40 hingga 60 kapal nelayan tangkap ikan yang belum memiliki CV (Izin Menangkap Ikan). Hal inilh yang terus diupayakan sehingga para nelayan memperoleh legalitas resmi.
"Sebagian kapal di pelabuhan pulau baai belum memiliki izin menangkap ikan, untuk itu kita terus mendorong agar semua memperoleh izin. Sebab, bagi kapal nelayan dengan penghasilan atau nilai produksi sebanyak 30 PK izinnya harus melalui provinsi, selebihnya pusat," jelas Junaidi
Terakhir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sri Hartati menanggapi kebijakan Gubernur, bahwa perizinan kapal nelayan pada masa Covid-19 ini akan dilakukan secara kolektif, sehingga permohonan izin cukup diajukan oleh kelompok nelayan maupun himpunan nelayan.
"Ini masih masa Covid-19, jadi kita membatasi interaksi. Jadi dengan satu usulan saja mencakup 10 hingga 20 nelayan. Kami akan berkolaborasi bersama DPMPTSP dan KSOP sehingga prosesnya berjalan dengan cepat dan sesuai regulasi. Untuk itu, sedang disusun aturannya agar tidak ada masalah kedepan," pungkas Sri usai pertemuan.
Baca Juga
# Gan | MC Bengkulu
No comments:
Post a Comment