Medan(SUMUT).BM- Refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) sudah memasuki tahap II. Sebanyak Rp 500 miliar anggaran biaya penanganan sebagian besar dialokasikan untuk penyediaan jarring pengaman sosial.
Hal ini dipaparkan oleh Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Sumut Agus Tripiyono dalam rapat Refocusing Tahap II GTPP Sumut, Senin (13/7), di Posko GTPP Sumut, Jalan Sudirman No.41 Medan. Yakni sebanyak Rp 235 miliar. Kemudian, bidang kesehatan sebanyak Rp 130 miliar, dan penanganan dampak ekonomi Rp 117 miliar.
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, mewakili Wakapolda Sumut Dir Samapta Polda Sumut Kombes Pol Yus Nurjaman, Mewakili Kasdam I/BB Wa Aster I/BB Letkol Arm Azhari, mewakili Wakajatisu Ismail Otto, Asdatun Kejatisu Mangasi Situmeang, LO GTPP Covid-19 Pusat Mayjen TNI Darlan Harahap, serta tim GTPP Sumut.
“Untuk bidang kesehatan dibagi lagi menjadi dua kategori yakni medis dan non medis. Bidang ini sebenarnya lebih banyak melanjutkan aktivitas sebelumnya yang sudah berjalan di tahap I. Sedangkan, untuk jaring pengaman sosial mendapat porsi lebih banyak karena diprediksi bertambahnya jumlah kelompok miskin baru,” jelas Agus saat mempresentasikan rencana rincian penganggaran.
Penanganan dampak ekonomi atau stimulus ekonomi, lanjut Agus, akan dibagi ke dalam beberapa sektor. Di antaranya stimulus ekonomi sektor pertanian, sektor koperasi dan UMKM, sektor perdaganan dan sektor ketenagakerjaan.
Sebelumnya Sekdaprov Sumut, Sabrina saat membuka rapat menyampaikan agar kekurangan yang sudah dialami pada proses penganggaran Tahap I agar menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi untuk bertindak pada refocusing dan realokasi tahap II. Dikatakannya, dari total Rp 1,5 triliun refocusing anggaran, sebanyak Rp 502,1 miliar telah digunakan pada tahap I. Selanjutnya, Rp 500 miliar untuk tahap II pada bulan Juli hingga September 2020.
“Transparansi harus menjadi prinsip utama kita dalam merencakan anggaran biaya penanganan Covid-19. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum dan hari ini semua pihak hadir di sini bersama GTPP Sumut. Kami ucapkan terima kasih, dan perlu kami laporkan bahwa anggaran tahap I saat ini sudah direview dan segera diaudit,” tutur Sabrina.
Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko menyampaikan beberapa arahan penting untuk diperhatikan terkait anggaran. Pertama, penting untuk melakukan inventarisasi dan bukti-bukti pendukung untuk seluruh anggaran yang sudah dikeluarkan pada tahap I. Hal ini untuk mencegah ada permasalah di masa mendatang. Kemudian, kelengkapan data terkait bantuan yang akan diperoleh dari pusat, bantuan dari pihak luar atau masyarakat, dan persediaan yang dimiliki di gudang.
“Sehingga, penggunaan anggaran lebih efisien dan tidak tumpang tindih, misal bantuan medis yang sudah ada dari pusat tidak perlu kita ganggu lagi. Anggaran kita dialokasikan untuk kebutuhan lain. Aritnya, lebih efisien. Tidak kekurangan dan tidak kelebihan, tepat sasaran semua,” pesannya.
Perkembangan Draf New Normal Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa saat ini belum ada kabar dari pusat terkait perkembangan draf Normal Baru yang telah dikirimkan pada akhir Juni lalu. Hal ini disampaikan Edy saat diwawancarai oleh para wartawan di pelataran Posko GTPP Sumut, Jalan Sudirman No.41 Medan, Senin (13/7).
“Namun, hal ini tidak menjadi patokan. Paling utama adalah masyarakat harus sadar bahwa mulai saat ini kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19 yang kita belum tahu kapan berakhir. Jadi, harus tetap waspada dengan bentuk disiplin protokol kesehatan. Kalau ini dilakukan, peredaran wabah ini bisa kita tekan,” jelas Edy.
Saat ini, pusat-pusat perbelanjaan yang sudah mulai buka dan mobilitas transportasi aktif kembali, Edy berharap masyarakat memperhatikan aturan-aturan yang sudah diatur oleh GTPP Pusat, khususnya tentang protokol bepergian melalui transportasi udara. (H16)
Baca Juga
# Gan | Humas Sumut
No comments:
Post a Comment