Mawada al-Adham dan Haneen Hossam masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena akun media sosial mereka ( ABC News ) |
Semua perempuan juga dikenai denda sebesar 300 ribu pound Mesir (sekitar Rp 260 juta), karena kepemilikan akun Tiktok yang dianggap melanggar tatanan nilai di Mesir.
Menurut pengadilan, akun-akun media sosial tersebut mendorong perempuan lain untuk mencari uang dari internet dengan mengumpulkan pengikut sebanyak mungkin.
#بعد_اذن_الاسرة_المصرية علي إيه بترفعي الحاجب إبعدي بقي بقي— nour osama (@nourosama682) July 27, 2020
حلوا عننا@ncwegypt pic.twitter.com/6sjfuvPJdl
Haneen Hossam, 20 tahun, seorang mahasiswi Cairo University dituduh mendorong para perempuan muda bertemu pria lewat aplikasi video dan membina persahabatan dengan mereka.
Haneen dituduh mendapat keuntungan material tergantung dari jumlah mereka yang menonton aplikasi tersebut.
Mawada al-Adham, seorang influencer lainnya dengan sedikitnya 2 juta pengikut, juga dituduh memasang foto-foto dan video tidak senonoh di media sosial.
Menurut jaksa penuntut, tiga perempuan lain dikenai tuduhan membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka.
Pengacara Al-Adham Ahmed el-Bahkeri telah membuat konfirmasi soal hukuman yang telah diputuskan hari Senin waktu setempat di Mesir. Ia mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Haneen dituduh mendapat keuntungan material tergantung dari jumlah mereka yang menonton aplikasi tersebut.
Mawada al-Adham, seorang influencer lainnya dengan sedikitnya 2 juta pengikut, juga dituduh memasang foto-foto dan video tidak senonoh di media sosial.
Menurut jaksa penuntut, tiga perempuan lain dikenai tuduhan membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka.
Pengacara Al-Adham Ahmed el-Bahkeri telah membuat konfirmasi soal hukuman yang telah diputuskan hari Senin waktu setempat di Mesir. Ia mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
No comments:
Post a Comment