Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, July 15, 2020

Kemendagri Ingatkan Pemda Terkait Pencairan NPHD Tahap Pertama yang di bawah 40 Persen


JAKARTA.BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) peringati Pemerintah Daerah pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 di tahap pertama yang tercatat di bawah 40 persen. Hal itu dikatakan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian di Jakarta, Selasa (14/07/2020).

“Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen, sangat disayangkan,” kata Ardian.

Meski demikian, ia berharap hasil data yang telah diperbaharui pada 15 Juli 2020, menunjukkan hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara Pemilu dan pengamanan.

“Tapi ini kan masih data sementara ya, kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya,” ujarnya.

Dikatakan Ardian, adapun daerah yang masih ‘merah’ atau pencairannya di bawah 40 persen adalah sebagai berikut:

1. Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.

2. Provinsi Bengkulu

Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen

Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen

3. Provinsi Lampung

Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.

Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen

4. Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen

5. Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen

Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen

Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen

6. Provinsi Sulawesi Selatan

Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen

Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen

Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen

7. Provinsi Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen

8. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen

9. Provinsi Maluku

Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen

10. Provinsi Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen

Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen

Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen

Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen

Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen

11.    Provinsi Papua

Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen

Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen

Diketahui, pencairan NPHD untuk Pilkada Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Baca Juga

# Gan | Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS