Ambon(MALUKU).BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang dikutip tak utuh oleh oknum media dalam webinar FKUB terkait perlakuan terhadap jenazah yang terinveksi Covid-19. Hal itu disampaikannya usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/07/2020).
Dijelaskannya, dalam forum tersebut ia mengatakan, salah satu penelitian menyebutkan bahwa salah satu karakteristik Covid-19 dapat mati dan tidak menyebar setelah dipanaskan pada suhu 56 derajat celcius. Sehingga secara teori, jenazah yang mengandung virus tersebut seyogyanya dibakar. Namun, hal itu bergantung pada aqidah dan keyakinan masing-masing pemeluk agama.
“Salah satu penelitian menyebutkan pada suhu 56 derajat celcius dia (virus) akan mati, sehingga teorinya, teorinya ya, jenazah yang mengandung virus, untuk membuat virusnya mati juga seyogyanya dibakar, tapi tentu belum tentu sesuai dengan akidah bagi agama-agama tertentu termasuk kita yang muslim,” kata Mendagri.
Dengan demikian, perlakuan terhadap pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada aqidah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar virus tak lagi menyebar pada objek atau benda lainnya.
“Oleh karena itu tekniknya adalah dengan cara dibungkus rapat supaya virusnya tidak ada celah untuk keluar, setelah itu baru dimakamkan, dimakamkan di tempat yang kering, sehingga tidak ada kemungkinan untuk virusnya keluar, mengalir di air, dan lain-lain,” jelasnya.
Dengan tegas, Mendagri juga menyampaikan bahwa ada pernyataannya yang dikutip tak utuh sehingga menuai kontroversi di tengah masyarakat. Dengan adanya klarifikasi tersebut, Mendagri berharap polemik terkait hal ini dapat diakhiri sehingga masyarakat tidak salah paham atas pemberitaan yang terjadi.
“Ada (oknum) media yang memotong sepotong saja, bahkan ada kata-kata yang di luar apa yang saya katakan, yaitu jenazah Covid-19 harus dibakar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu, tidak pernah,” tegasnya.
Baca Juga
# Gan | Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment